Senin, 20 Maret 2023

Raden Saleh : Perlawanan Melalui Karya Seni

Raden Saleh : Perlawanan Melalui Karya Seni

Nama Raden Saleh sudah tak asing lagi dikalangan masyarakat, baik itu masyarakat umum ataupun para pecinta seni. Dibalik nama besarnya tentu berbanding lurus dengan karyanya yang sangat fenomenal. Diantara beberapa karyanya yang sangat melegenda, terdapat satu mahakarya yang sangat ikonik bernama Penangkapan Pangeran Diponegoro (1857). Lukisan beraliran romantisme ini menggambarkan prosesi penangkapan pangeran Diponegoro oleh Letnan Jenderal Hendrik Merkus de Kock (Belanda), yang dimana lukisan ini merupakan bentuk pembalasan terhadap lukisan karya Nicolaas Pieneman, seorang pelukis belanda yang juga melukis peristiwa tersebut. Lukisan ini termasuk salah satu aset negara yang akhir – akhir ini banyak dibahas di beberapa media online, tentu hal tersebut merupakan efek dari penayangan film Mencuri Raden Saleh (2022). Lebih jauh dari fenomenalnya lukisan tersebut, menurut saya lukisan tersebut merupakan sebuah mahakarya yang penuh akan makna dan perlawanan, yang sangat menarik untuk saya bahas dalam artikel kali ini. 

Raden Saleh Sang Maestro

Terlahir dari keluarga ningrat jawa dan mempunyai darah Arab dari ayahnya, pria yang memiliki nama lengkap Raden Saleh Sjarif Boestaman ini lahir di Terboyo, Semarang. Tahun kelahirannya yang simpang siur antara tahun 1811- 1817, beberapa sarjana berpendapat bahwa tahun kelahiran beliau yang sebenarnya adalah pada tahun 1811, hal tersebut di dasari pada saat beliau usia 8 tahun memulai belajar melukis di bangku Volks School, hal tersebut terjadi pada tahun 1819.


Bakat melukis Raden Saleh sudah terlihat sejak kecil ketika masih sekolah di Volk School. Saking berbakatnya Raden Saleh melukis, sampai mencuri perhatian seorang pelukis Belgia yang bernama A.A.J Payen yang saat itu sedang berada di Hindia Belanda. Raden Saleh tinggal di Eropa selama 25 tahun lamanya, saat di Eropa beliau berguru kepada beberapa pelukis seperti Cornelis Krusemen dan Andries Schelfhout. Raden Saleh juga menjadi pelopor mahasiswa indonesia untuk belajar di eropa. Pada kisaran tahun 1839 – 1844 Raden Saleh tinggal di Jerman selama 5 tahun, hal tersebut tentu dilakukan demi mengasah dan memperdalam skil melukisnya, bahkan saat berada di jerman beliau menjadi tamu kehormatan kerajaan Jerman. Setalah memperdalam skill-nya di Jerman , Beliau kembali pulang ke Belanda, dan menjadi pelukis besar, hingga raja kerajaan Belanda saat itu (Willem II) menganugrahkan Bintang Eikenkoon dan mengangkat Raden Saleh sebagai pelukis kerajaan.


Pada sekitar tahun 1852 Raden Saleh kembali pulang ke Hindia Belanda setelah 25 tahun menetap di eropa. Sekembalinya dari Eropa beliau bekerja sebagai Konservator lukisan pemerintahan kolonial, yang pada saat itu mengerjakan lukisan keluarga kerajaan Jawa, dilain sisi Raden Saleh juga tetap melukis pemandangan. Dalam hidupnya raden saleh telah membuat kurang lebih 10 karya fenomenal.


Aliran Romantisisme


Kapal Dilanda Badai, Karya Raden Saleh

Raden Saleh dikenal dengan pelukis yang ber-aliran Romantisisme. Kebanyakan orang awam menafsirkan Romantisisme selalu berkaitan dengan cinta asmara, hal tersebut tentu kurang tepat, jika kita melihat kebelakang dari sejarah, pemakaian kata Romantisisme pertama kali muncul pada tahun 1770 an, terdapat dalam buku “Romantische Poesie”karangan dari August dan Friedrich. Aliran Romantisisme menitik beratkan pada emosi ditambahkan dengan citra dramatis dalam pembuatan karya seni. Tentu sangat kurang tepat jika menafsirkan Romantisme hanya sekedar sebatas percintaan saja. Ciri dari karya seni ( Lukisan) yang beraliran Romantisme, dapat dilihat dari pemainan warna yang begitu meriah, latar suasana yang dramatis dan biasnya terdapat figur pria yang gagah, ataupun perempuan yang lembut. Ketika orang melihatnya akan merasakan emosi dan rasa yang seolah olah di transferkan dari lukisan tersebut ( Dari Pengalaman Pribadi hehe). Untuk pembahasan aliran ini mungkin akan saya bahas di tulisan kedepan :D


Penangkapan Pangeran Diponegoro


"Penangkapan Pangeran Diponegoro" Karya Raden Saleh"

Salah satu dari beberapa karya fenomenal Raden Saleh adalah lukisan yang diberi judul “Penangkapan Pangeran Diponegoro”. Karya ikonik yang menceritakan penangkapan Pangeran Diponegoro oleh Letnan Jenderal Hendrik Merkus de Kock ini sangat melekat dengan nama Raden Saleh. Lukisan yang kini telah ditetapkan menjadi cagar budaya tersebut, sebenarnya merupakan suatu balasan dan bentuk perlawanan terhadap lukisan yang diberinama “De onderwerping van Diepo Negoro aan luitenant-generaal baron De Kock” (Penyerahan Pangeran Diponegoro kepada Jenderal De Kock) karya dari pelukis Belanda yang bernama Nicolaas Pieneman, yang juga menggambarkan kisah yang sama


Kembali ke sejarah yang dijadikan latar dari 2 lukisan tersebut adalah tidak lepas dari deklarasi perang suci melawan penjanjah yang dikenal juga dengan perang Diponegoro yang dipelopori oleh Diponegoro, seorang bangsawan Kesultanan Ngayogyakartahadiningrat yang merupakan anak tertua dari Sulatan Hamengkubuwono III. Perang tersebut telah membuat pihak kolonial sangat kewalahan dan merupakan acaman yang serius untuk daerah jajahannya. Pihak kolonial pun melayani dengan sejuta taktik dan perang, pada puncaknya ditahun 1827 Belanda mengerahkan 23.000 serdadu.


Pada Maret 1830 terjadi pertemuan antara Pangeran Diponegoro dengan Jendral De Kock di Magelang, sebelum pertemuan tersebut menuru catatan sejarah, De Kock telah menemui pangeran Diponegoro sebanyak 3 kali, dan De Kock beranggapan bahwa Pangeran Diponegoro telah kalah secara de facto. Namun Pangeran Diponegoro tetap bersikeras untuk mendapatkan pengakuan sebagai Sultan Jawa. Dalam pertemuanya dengan De Kock di magelang akhirnya Pangeran Diponegoro ditangkap. Peristiwa inilah yang menjadi latar dari 2 karya seni lukis tersebut


Pieneman melukis lukisan tersebut di Belanda atas perintah keluarga De Kock, beberapa sejarahwan berpendapat bahwa Jendral De Kock Sendiri yang mengutus Pieneman. Dalam realitanya Pieneman tidak pernah sama sekali menginjakan kaki di tanah Jawa, dalam pembuatan lukisannya mengandalkan sketsa dan potret dari ajudan dan menantu Jendral De Kock. Lukisan tersebut mendapat balasan dari Raden Saleh, dengan melukis ulang sesuai versinya sendiri.


Perlawanan Melalui Karya Seni


"De onderwerping van Diepo Negoro aan luitenant-generaal baron De Kock" Karya Nicolaas Pieneman

Pieneman dalam lukisannya menggambarkan Pangeran Diponegoro dengan kondisi pasrah, seolah olah menerima kekalahaan, padahal dalam realitasnya Diponegoro tetap bersikeras dan memiliki sikap perjuangan yang luar biasa. Selain itu Pieneman juga memposisikan Jendral De Kock lebih tinggi , yang seolah – olah mempresentasikan bahwa dia telah berhasil mengalahkan Pangeran Diponegoro dengan taktiknya, pemosisian ini juga dapat diartikan bahwa Pihak Kolonial lebih tinggi derajatnya dibanding dengan Pihak Bumi Putera. Terlihat juga Pieneman menggambarkan pengikut Diponegoro berlutut meminta belas kasihan dan diikuti pasarah-nya pengikut yang lain, seolah-olah riwayat mereka telah berakhir di tangan De Kock. Penamaan “Penyerahan” saya rasa juga termasuk bentuk perendahan untuk menyerah begitu saja, menyerah tanpa perlawanan, padahal beliau penggerak perang, yang tak kenal dengan kata menyerah.


Hal tersebut yang mungkin saja memicu Raden Saleh untuk membuat balasan atas karya lukis Pieneman. Dalam versi karya Raden Saleh, tentu terdapat perbedaan, yang paling mencolok terlihat pada sikap Pangeran Diponegoro yang digambarkan Gagah dan Tegap, penuh dengan perlawanan, seolah-olah tidak pasrah begitu saja.



Beberapa Detail Makna Dari Karya Raden Saleh

Selain itu figur Belanda dalam versi Raden Saleh, digambarkan dengan Kepala Besar, yang tentu hal tersebut bentuk satire dari sikap Belanda yang Sombong. Pemosisian yang sejajar antara Pihak Belanda dan Pangeran Diponegoro, juga mengartikan bahwa, tidak serendah itu Pangeran Diponegoro saat penangkapan tersebut. Pemilihan penamaan “ Penangkapan” berbeda dengan “ Penyerahan”, menggambarkan bahwa Diponegoro tidak pasrah begitu saja saat kejadian tersebut



Figur Raden Saleh

Jika kalian jeli mengamati pada bagian pengikut Diponegoro, terdapat 3 figur Raden Saleh yang juga mewakilkan 3 tahanpan, melihat, berpikir, dan merenungi.


Belajar dari Raden Saleh semakin mewakilkan bahwa perjuangan tidaklah harus dengan mengangkat senjata, melakukan perjuangan dengan bidang yang digeluti demi mempertahankan tanah pertiwi. Seperti halnya sekarang ini Bela Negara dengan media sesuai kecakapan dan kemampuan masing individu.



Catatan: Haloo teman jika ingin mempergunakan opini/artikel yang berada di blog ini, Tolong di kasih link Sumbernya ya.. :} Follow : @dimardnugroho;

Referensi 1. https://id.wikipedia.org/wiki/Raden_Saleh 2.https://id.wikipedia.org/wiki/Penyerahan_Pangeran_Diponegoro_kepada_Jenderal_De_Kock 3.https://tirto.id/biografi-singkat-raden-saleh-dan-karyanya-yang-terkenal-gwkS 4.https://www.dictio.id/t/lukisan-romantisme-karya-raden-saleh/23202 5.https://www.gramedia.com/literasi/aliran-romantisisme/

Minggu, 13 November 2022

Mengapa Kesadaran Masyarakat Indonesia Terhadap Ham Sangatlah Kurang

Mengapa Kesadaran Masyarakat Indonesia Terhadap Ham Sangatlah Kurang

 


Permasalahan tentang ham seolah tak ada hentinya di  Indonesia. Seringkita melihat di berbagai lini media tenteng eksistensi permasalahan ham, yang seolah tak mau punah. Jika kita mengutip pengertian ham menurur John Lock  ham adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci. Dalam definisi tersbut John Lock mendefinisikan bahwa ham merupakan hak kodrati pemberian dari tuhan, dan hal tersebut sangat lah mutlak dan suci. 

Jika kita mengutip data dari BPS, jumlah pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan (Kasus) pada tahun 2020 menyetuh angka 299 911 aduan. Memang jika dilihat dari grafik terdapat penurunan aduan dari tahun tahun sebelumnya, namun kita juga tidak bisa menutup mata bahwa angka tersebut sangatlah besar, yang dapat mendeskripsikan secara langsung bahwa kesadaran ham masayarakat Indonesia masihlah rendah.

Di Indonesia sendiri sejak pasca tragedy 98, tepatnya pada tahun 1999 sudah terbentuk Komnas Ham yang berdasar hukum Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Tentu Lembaga penegak ham bukan hanya terdapat satu , melainkan setidaknya terdapat 10 lembaga yang telah di bentuk oleh pemerintah, namun hal tersebut tak berimbas banyak dengan kesadaran masyarakat indonesia tentang ham, lantas apa yang menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tersebut? Apakah kurang tegasnya apparat ? atau kepastian ham dalam hukum kurang? Atau berasalal dari factor lainnya?|

Menurut data ditahun 2021 seperti yang saya kutip dari jawa pos, menuturkan bahwa jumlah penduduk yang tamat jenjang pendidikan menengah masih 29,21 persen. Kemudian yang lulus jenjang pendidikan tinggi hanya 9,67 persen. Di luar itu lulusan sekolah dasar atau bahkan tidak tamat sekolah dasar. Secara tersirat bisa diartikan bahwa Pendidikan masyarakat Indonesia sangatlah rendah. Sepertihalnya kutipn kata dari Tan Malaka bahwa Pendidikan bertujuan untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan, dan memperhalus perasaan, kurangnya Pendidikan mempengaruhi kepekaan dan kurangnya kesadaran. Mungkin hal iniliah yang memberi dampak kurangnya kesadaran ham di kalangan masyarakat Indonesia.

Selain dari faktor fundamental Pendidikan seseorang seperti yang telah saya sampaikan diatas, dari sisi ketegasan apparat penegak hukum juga sangat penting. Penegak hukum sendiri bertugas memberi sanksi kepada seseorang yang bertindak tidak sesuai atau melanggar peraturan yang telah berlaku, jika apparat hukum bertindak secara tegas makan akan berdampak pada memberikan efek jera bagi masyarakat, namun sebaliknya jika bertindak secara tidak tegas maka para pelanggar HAM akan semakin berani dan bebas dalam melakukan pelanggaran HAM.. di Indonesia sendiri menurut saya dari sisi penegakan hukum dan ham oleh apparat masih kurang tegas,bahkan dalam beberapa kasus oknum apparat malah yang bertindak sesukanya tanpa menghiraukan hak orang lain, tentu hal ini merupakan masalah yang sangat pelik bagi bangsa Indonesia.

Kurangnya kesadaran masyarakat ditambah dengan factor penegakan yang kurang tegas, seolah menjadi perpaduan yang sempurna bagi tindak pelanggaran ham yang terus ada di Indonesia. Banyak sekali kasus ham besar yang belum terselesaikan sampai sekarang, seolah terlupakan begitu saja.

Untuk mengatasi masalah tersebut menurut opini saya , sehausnya pemerintah memikirkan cara untuk bagaimana masyarakat memiliki pendiikan yang merata, melihat dari kurung decade belakangan ini sudah cukup bagus, dengan program Pendidikan gratis sampai jenjang sma, saya pun salah satu yang merasakannya. Namun dalam segi materi ataupun kurikulum seharusnya pengertian dan pendiikan tentang hak asasi manusia harusalah ditanamkan sejak usia dini, atau akan lebh baik diberikan mata pelajaran khusus.

Pemerintah juga harus memfiltrasi apparat yang bertindak tidak tegas atau semuanya. Saat ini aparat di Indonesia telah mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat, hal tersebut tentu bukan karena hal yang biasa, masyarakat bahkan sudah tidak mempercayai lagi dengan apparat, karena kelakuan beberapa oknum yang tidak mencerminkan citra baik sebgai aparatur negara yang digaji oleh uang masyarakat. Tentu dalam hal ini masyarakat tidak bisa disalahkan mengenai perspektif mereka dangan apparat, sehingga banyak masyaratak yang tidak takut ataupun menghargai

Sebagai masyarakat juga kita haruslah sadar, jangan hanya menuntut kepada pemerintah terus menerus, coba renenungkan, apakah saya sudah menghormsti hak orang lain? Apakah saya sudah mengetahui hak dan kewajiban saya?, jika hal tersebut sudah tertanam pada diri kita , niscaya kita akan menjadi manusia ataupun masyarakat yang sadar dan melek akan ham,. Tentu hal tersebut berdampak pada keselarasan hidup masyarakat Indonesia.

Oleh : Dimard Nugroho


Catatan: Haloo teman jika ingin mempergunakan opini/artikel yang berada di blog ini, Tolong di cantumkan link Sumbernya ya.. :} Follow : @dimardnugroho;

Jumat, 04 November 2022

Pembentukan Moral Anti Maling Lewat Pendidikan Anti Korupsi

Pembentukan Moral Anti Maling Lewat Pendidikan Anti Korupsi

 


Dalam suatu lingkup kehidupan masyarakat yang berbangsa dang bernegara, pastinya tak terlepas dari  hukum yang berlaku dalam negara tersebut. Hukum sendiri berfungsi sebagai menjaga ketertiban yang ada di masyarakat, yang di harapkan dengan adanya hukum yang berlaku, masyarakat dapat hidup dengan teratur dan selaras dengan peraturan yang disepakati Bersama. Namun kenyataannya sangat jauh dari yang diharapkan, masih banyak Tindakan – Tindakan dan pelanggaran yang tidak sesuai dengan norma hukum yang telah disepakati, seperti contohnya adalah korupsi , yang akan menjadi topik pembahasan utama dalam tulisan ini.

Salah satu faktor utama yang memicu seseorang untuk melakukan korupsi adalah kurangnya atau jeleknya moral yang dimiliki pelaku, meskipun telah memiliki tingkat pendidikan yang di atas rata masyarakat pada umumnya, namun hal tersebut tidak menjadi jaminan untuk iya tidaknya seseorang melakukan Tindakan korupsi. Sifat serakah dan konsumtif dapat di indentivikasikan sebagai penyebab internal utama, rendahnya moral dan agama yang ditanamkan dalam jiwa juga sangat berperan. Oleh karena itu perlu adanya system pembentukan moral anti maling (korupsi) yang dapat berupa penyuluhan dan Pendidikan bahwa korupsi tidak bisa dikatakan sebagai masalah spele.

Digaungkannya Pendidikan antikorupsi dengan memasukannya pada kurikulum,diharapkan generasi pemuda penerus dapat mengindarkan dirinya dari tindak korupsi, sehinga dapat memutuskan matai rantai korupsi yang telah lama mengakar di negeri kita ini. Selain itu pemuda sebagai agent of change diharapkan dapat ikut serta menularlanya ke generasi seterusnya. Jika kita meneliki data dari Badan Pusat Statistik pada tahun 2018, nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi masyarakat sebesar 3,66 (skala 0 sampai 5, yang mana semakin mendekati 5 berarti semakin baik) (Badan Pusat Statistik, 2018). Lebih lanjut, pada tahun 2019, nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi masyarakat sebesar 3,70 yang mana lebih tinggi dibanding tahun 2018 (Badan Pusat Statistik, 2019). Ibarat angin segar yang dating, dapat dikatalan bahwa masyarakat indonesia sedang berjuang untuk membebaskan diri dari tindak korupsi.

Penanaman nilai – nilai antikorupsi melalui Pendidikan antikorupsi adalah salah satu usaha non penal, sebagaimana yang berdasarkan Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring Pendidikan. 

Tindak dapat dipungkiri dari banyaknya kasus korupsi yang sering terdengar Pendidikan anti korupsi di tingkat pendidikan dasar sangat diperlukan guna mengoptimalkan pemberantasan korupsi, meliputi perbaikan sistem,perbaikan kelembagaan, serta penegakan hukum. Pendidikan antikorupsi adalah upaya perbaikan budaya politik dalam jalur Pendidikan untuk melakukan perubahan kebudayaan yang berkelanjutan. Terutama dalam linilingkup Pendidikan usia dini dan menengah (SD,SMP,SMA) haruslah mulai ditekankan, mengajarkan anak untuk membiasakan antri contohnya suatu hal yang sering di anggap sepele, namu memiliki butterfly effect yang sangat besar kedepannya.

Sebagai perbaikan budaya , Pendidikan anti korupsi datang untuk berusaha mengubah budaya tersebut. Berusaha untuk membentuk karakter generasi yang lebih baik dari sebelumnya, salah satu tujuan utama pembentukam mental dan karakter adalah untuk membentuk kepribadian yang bermoral baik dan berakhlak mulia

Diluar Pendidikan anti korupsi yang telah di terima di Lembaga Pendidikan, peran keluarga juga sangat mempengaruhi dalam pembentukan karakter. Tidak dapat dipungkiri bahwa keluarga adalah organisasi atau sebuah lingkup pertama yang dikenal oleh manusia. Lingkunan keluarga dan didikan orang tua  lah yang juga mempengaruh sikap dan perilaku seseorang manusia, maka dari itu orang tua seharusnya memberikan akhlak dan moral yang baik kepada anaknya.

Pendekatan non penal tentang korupsi melalui agama. Jika seseorang memiliki ilmu agama yang bagus ditambah dengan akhlak agama yang bagus pula, maka akan kecil kemungkinan orang tersebut melakukan Tindakan yang sangat tidak bermoral tersebut

Urgensi pendidikan antikorupsi  terhadap pencegahan korupsi diIndonesia, yang menitikberatkan tentang peran pendidikan anti korupsi dan penanaman nilai-nilai antikorupsi dalam rangka pencegahan korupsi di Indonesia. Jika nilai nilai tersebut telah di tanamkan dan tertanam di generasi penerus, ibaratkan seperti investasi yang bisa kita unduh di masa yang akan dating.


Catatan: Haloo teman jika ingin mempergunakan opini/artikel yang berada di blog ini, Tolong di kasih link Sumbernya ya.. :} Follow : @dimardnugroho;

Kamis, 28 April 2022

3 Kali Periode? Akankah Orba Terulang Kembali?

3 Kali Periode? Akankah Orba Terulang Kembali?


Wacana 3 periode belakangan ini telah menjadi trending topik di berbagai media sosial, dikuti dengan gerakan aksi yang telah berlangsung kian menambah panasnya situasi tentang wacana tersebut. Kenaiakan bbm dan sembako seolah – olah menjadi bahan pendukung gejolak masyarakat , bagaimana tidak, dikala masyarakat bingung mencari barang untuk memenuhi kehidupannya ditambah dengan issue politik tersebut menjadikan hal tersebut sebagai ajang untuk pemprotesan kepada pemerintah. Oleh hal tersbut masyarakat pun terbagi menjadi golongan, ada yang pro , ada yang tidak, di keduanya saling melempar dan beradu argument masing – masing sesuai opini mereka, tak sedikit juga yang akhirnya menimbulkan konflik horizontal dalam masyarakat.

Gerakan aksi aliansi mahasiswa yang terdiri dari berbagai universitas telah dilakukan, dengan menggelorakan beberapa tuntutan, dari mulai tuntutan untuk mengusut mafia minyak goreng, hingga mendesak presiden untuk bersifat tegas dalam menanggapi wacana 3 periode. Aksi yang berlangsung pada tanggal 11 April tersebut telah berhasil mengumpulan ribuan mahasiswa, yang berdampak kemacetan di daerah ibukota, hingga polda metro jaya membuat rekayasa lalu lintas untuk mengatasi tersbut.

Dilain sisi telah terjadi kejadian anarkis yang diamana dilakukan oleh massa. Ade Armando lah yang menjadi korban pengeroyokan oleh masa, yang dimana membuat dirinya babak belur, dilansir dari beberbagai informasi Ade dianiaya sekumpulan massa yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa dia dianiaya hingga tersungkur ke aspal, bahkan hingga celana yang di kenakannya dilucuti oleh massa, dianiaya di depan Gedung DPR lantas ade pun di evakuasi ke tempat yang lebih kondusif. Dari kejadian tersbut patut di pertanyakan dari manakah oknum yang dikatakan bukan mahasiswa tersebut? Apa tujuan mereka sebenarnya? Atau mungkin bisa dikatakan demo tersebut di tunggangi beberapa oknum untuk memenuhi tujuan mereka.

Lantas bagaimana pandangan 3 periode menurut kacamata hukum?.tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia adalah negara hukum seperti yang tercantum dengan tegas pada pasal 1 Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.Hal itu dengan mutlak bahwa semua keputusan/perbuatan haruslah mengedepankan hukum yang berlaku. Kita di Indonesia menganut pandangan, bahwa hukum itu berada dimana mana dalam masyarakat, dalam instansi pemerintahan ,perusahaan perusahaan dan lain sebaginya yang terdapat dan terjadi dalam kehidupan masyarakat.

UUD 45 sendiri adalah konstitusi tertinggi yang ada di Indonesia, yang dimana sebagai Groundnorm atau norma dasar sebagai patokan peraturan atau undang – undang dibawahnya. Sangat tidak dibolehkan jika perancang undang – undang tidak melihat aspek dari groundnormnya , dan undang – undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD sebagai konstitusi tertinggi. Ini sangat lekat dengan teory stufen bou yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, yang dimana peraturan perundang undangan memiliki tingkatan atau hierarki ( pyramid ) setiap perarutan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang memiliki hierarki di atasnya.

Dalam konteks penundaan pemilu, jika kita melihat dari UUD dalam pasal 22 E ayat 1 Undang – Undang dasar 45 yang berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali” tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan pemilu haruskah setiap 5 tahun sekali. Jikalau pemilu sampai di tunda maka hal tersebut sangat berbelok dengan konstitusi tertinggi Indonesia, dimana disini Indonesia adalah negara hukum, yang semua Tindakan harus dengan landasan hukum. Penundaan pemilu juga akan mengancam proses demokrasi Indonesia yang berpotensi memunculkan kepemimpinan yang otoritarian.

Wacana 3 periode presiden tidak mungkin terjadi, jika Indonesia masi berpegang teguh pada konstitusinya, dikatakan dalam pasal 7 UUD 45 berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan” didalam pasal tersebut dikatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun , yang kemudian setelah masa jabatan habis bisa dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan. Di pasal tersebut terlihat jelas bahwa masa periode presiden hanya mentok 2 periode, jkalau ingin 3 periode maka harus mengubah pasal tersebut, namun jika tetap dilakukan tanpa adanya amendemen hal tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggatran konstitusi, yang dimana sangat bertentangan dengan negara Indonesia yang termasuk negara hukum.

Selain itu di dalam dunia demokrasi modern telah di sepakati jika penguasa eksekutif hanya dapat memerintah 2 periode saja, dengan demikian terdapat pembatasan. Pembatasan tersebut mengacu pada dasar moral demokrasi yakni kekuasaan tidak dapat pada satu tangan saja, melaikan harus melebar luas. Menurut pendapat Abdul Ghafar Karim, apabila wacana 3 periodisasi peresiden di wujudkan maka akan menimbulkan persoalan baru. Ada risiko besar yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sebab, semakin lama suatu kekuasaan maka kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya menjadi lebih kuat. Dengan begitu, menjadikan kekuasan menjadi lebih absolut.

Jika kita melihat dari masa lalu, yang dimana sebeum amandemen Pasal 7 UUD 45, presiden dapat di pilih berkali kali, hingga akhirnya menimbulkan kekuasaan yang otoriter. Selama kurang lebih 32 tahun hanya satu presiden yang memimpin, hal tersebut sangat melenceng keluar konteks negara yang menjunjung demokrasi. Dalam masa tersebut juga telah terjadi banyak sekali pelanggaran demokrasi dan pelanggaran – pelanggaran lainya. Hal tersebut dikarenakan kepemimpinan yang cenderung berkuasa lama akan bertindak dengan semaunya dilhat dari sifat biooligis manusia memang seperti itu, manusia adalah makhluk yang tidak ada puasnya

Jika dikaitkan dengan fenomena akual saat ini , akan kan masa tersebut akan terulang kembali?, menengok wacana periode 3 kali telang dilambungkan dan penundaan pemilu telah juga di wacanakan, jika Indonesia perpegang teguh pada pendirian bahwa negara hukum dan berpegang teguh pada konstitusi hal tersebut tidak mungkinlah terjadi, walau besar kemungkinan terjadi jika diadakannya amandemen lagi.

Aspirasi masyarakat telah di lontarkan dengan aksi yang telah terjadi, mereka dengan tegas menolak hal tersebut, sebagai mana Indonesia adalah negara demokrasi , yang kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat , harusnyalah pemerintah menuruti apakata aspirasi rakyat, jikalau mereka menuruti keingian sebagian rakyat , terus apa gunanya negara demokrasi? Apagunanya wakil rakyat? 


Oleh : Dimard Nugroho 

Instagram : @dimardnugroho

Minggu, 20 Maret 2022

Mengkritisi Budaya Korupsi Yang Mengakar DI Indonesia

Mengkritisi Budaya Korupsi Yang Mengakar DI Indonesia

Sumber Gambar: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2017/12/12/c90428fb-2b30-4833-9cc1-fdcad3f86418_169.jpg?w=700&q=90

Berbicara tentang korupsi memanglah sudah tidak asing terdengar di telinga kita. Bagaimana tidak hamper setiap tahun selalu ada fenomena tersebut, atau bahkan di sekitaran kita sangat sering terjadi, entah itu dilakukan oleh kaum bawah atau pun kaum atas. Seolah telah menjadi kultur sosial yang berkembangbiak di masyarakat. Bahkan jika ditilik lebih lanjut dari akar sejarah masyarakat Indonesia, praktek korupsi sudah terjadi di era pra kemerdekaan bangsa Indonesia. Seperti halnya tindakan pungli yang dimana mulai tercatat sejak abad 13. Berasal dari system pembayaran kerajaan majapahit mataram, hingga kerajaan lainya di nusantara

Tak berhenti disitu memasuki era kolonialisasi korupsi masih terus eksis. Di jaman VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) menurut catatan sejarah, tertulis laporan VOC tentang korupsi di berbagai daerah. Dilakukan baik dari kalangan petinggi – petinggi seperti bupati hingga kebawah. Di era model korupsi seperti gratifikasi sangat sering terjadi, seperti contohnya seseorang yang ingin menduduki posisi – posisi tertentu , ataupun ingin menjatuhkan seseorang dari posisi tertentu, dengan suap menyuap hal tersebut dapat dilaksanakan dengan mudah. Tentunya pelaku penerima suap adalah petugas ataupun penegak hukum itu sendiri, ibarat pagar memakan tanaman.

Oknum – oknum tersebut ibarat parasite yang menggeliat di dalam sebuah organ. Bilamana dibiarkan akan terus menggerogoti organ tersebut sampai menjadi sepah,hingga berdampak pada kebangkrutan kongsi dagang tersebut. Tak berhenti disitu bahkan di era awal kemerdekaan hingga era sekarang ini (Reformasi), sudah berapa banyak kasus korupsi yang menyumbang penulisan sejarah kelam bangsa Indonesia. Korupsi bukan selalu identic dengan mengambil uang rakyat, ditelaah dari terminologi lebih luas lagi “ Korupsi itu tindakan menghasilkan sesuatu yang berlebihan uang, kekuasaan, nama baik, juga kekejaman yang secara berlebihan pula merugikan orang lain yang sedang ada dalam status dan posisi lain ( Goenawan Mohamad) .” . Bisa diartikan korupsi adalah segala tindak kecurangan yang di lakukan oleh oknum untuk mendapatkan keinginannya melalui segala cara.

Tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak hanya merugikan negara, namun juga menjadi Tindakan pelanggaran hak hak sosila dan ekonomi warga masyarakat secara luas. Korupsi termasuk tindak pidana khusus yang dimana dibahas secara khusus diluar kitab KUHP

Permasalahan korupsi adalah masalah bagi kita semua, begitu sering kita mendengar media, organisasi ataupun Lembaga yang menggaungkan anti korupsi dengan aksinya masing – masing , namun tak cukup juga untuk memutus mata rantai korupsi, masi saja banyak oknum yang mempraktekannya, seolah olah gaungan tersebut hanya gaungan semata, aksi hanya aksi tanpa refleksi. Masyarakat sebagai kekuatan etentitas terbesar harus bersama sama memutuskan mata rantai korupsi yang sudah mandarah daging dengan budaya negeri ini.

Menurut argument saya, masyarakat harus lebih kritis dengan fenomena ini, membangkitkan kesadaran diri bahwa hal tersebut adalah hal yang paling buruk dan hina. Lewat Pendidikan kritis dapat menumbuhkan kesadaran kritis kepada masyarakat, sehingga dengan harapan masyarakat dapat berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan hal haram tersebut.

Penekanan ajaran akhlak dan moral anak sejak dini juga harus di giatkan entah itu dari keluarga ataupun dari sekolah. Karena sejatinya korupsi terjadi karena pelakunya tidak memiliki akhlak dan moral yang kuat, percuma mempunyai gelar banyak, pendidikan tinggi, tapi hanya untuk menipu dan mempermainkan khalayak banyak. Pendidikan anti korupsi terutama, harus diajarkan kepada anak sejak dari sekolah dasar hingga tingkat perguruan tinggi.

Sanksi hukuman bagi pelaku korupsi harus dilaksanakan se adil adilnya. Dalam prakteknya pelaku korupsi dapat dengan mudah memainkan hukum yang ada, memangkas masa tahanan , hingga dengan mudah keluar sell ditambah dengan vasilitas VVIP yang ada di sel. Seharusnya pelaku korupsi pantas untuk di eksekusi mati atau bahkan di adili oleh masyarakat sendiri seperti halnya Benito Mussolini jika HAM tidak ada di dunia ini.

Nilai kejujuran seharusnya di tanamkan kepada generasi penerus, agar tidak terjebak dalam pola pemikiran buruk, seperti contohnya system penilaian , pelajar dituntut untuk belajar dengan tujuan mendapatkan nilai yang bagus, yang dimana akhirnya dalam parktek kenyataan system tersebut malah memicu untuk melakukan kecurangan seperti mencontek. Inilah awal kemunduran akhlak dan moral yang kelak menjadi pondasi dasar untuk menghantarkan kepada Tindakan korupsi. Menghalalkan segar acara adalah inti Tindakan tersebut.

Mengkritisi fenomena korupsi, msyararakat Indonesia masih dalam tahapan Kesadaran Naif yang dimana menurut Paulo Freire : Dimana maunusia telah sadar bahwa aspek manusia menjadi akar masalah namum mereka belum melakukan aksi. Malahan masyarakat kadang menjadi objek untuk melancarkan aksi korupsi. Seperti halnya saat pendaftaran ASN , seolah menjadi rahasia umum jika hal tersebut terdapat praktik suap menyuap.

Korupsi telah mewarnai sisi historis bangsa Indonesia mulai dari era kerajaan hingga sekarang ini. Budaya ini dapat di hentikan jikalau masyarakat memiliki kesadaran dan pemikirian yang kritis tentang hal tersbut merupakan hal yang salah. Lembaga Lembaga pendiidikan harusnya lebih giat mengedukasi seluruh kalangan warga masyarakat tentang Pendidikan anti korupsi, Tentunya hal itu harus di iringi dengan kesadaran masyarakat, agar terciptanya negara yang bebas dari Tindakan korupsi.

Daftar Pustaka

https://voi.id/memori/22255/akar-sejarah-korupsi-di-indonesia-dan-betapa-kunonya-mereka-yang-hari-ini-masih-korup ( Diakses : 19 Maret 2022, 21:48)

https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/400591/korupsi-di-indonesia-sudah-ada-sejak-era-voc (Diakses : 19 Maret 2022, 23:33)

https://jdih.komisiyudisial.go.id/frontend/detail/4/9 ( Diakses : 18 Maret 2022, 01:26)

REGARDS

DIMARD NUGROHO