Sabtu, 18 Februari 2023

Melihat indahnya Koleksi Batik di Museum Batik Kota Pekalongan

Melihat indahnya Koleksi Batik di Museum Batik Kota Pekalongan



Batik merupakan salah satu dari sekian banyak warisan budaya indonesia yang telah dikenal dari kalangan domestik ataupun internasional. Telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda manusia pada tahun 2009. Seni bermedia kain yang digambar dengan pola – pola dan motif warna tertentu sehingga membentuk suatu keserasian yang sangat indah, tak heran jika banyak orang yang meminatinya. Di Indonesia di setiap daerah memiliki motif batik khas daerahnya sendiri, biasanya mencerminkan nilai filosofis dan kulturis dari daerah tersebut, maka dari itu Indonesia memiliki motif batik yang sangat beragam. Dari sekian banyak daerah pengerajin batik, Pekalonganlah yang telah sejak lama di juluki sebagai kota batik.

Pekalongan dan Batik

Pelabelan Pekalongan sebagai kota batik bukanlah tanpa alasan, Kota ini memiliki sejarah panjang dalam pengembangan seni batik di Indonesia dan merupakan pusat produksi batik yang terkenal. Kualitas batik Pekalongan telah dikenal di seluruh Indonesia dan bahkan di seluruh dunia. Dimasa kolonial daerah ini dijadikan sebagai sentra industri tekstil. Selain terkenal akan industri batik dan tekstilnya di kota ini juga terdapat museum khusus untuk menyimpan berbagai macam jenis batik dari segala daerah, museum ini sering dikenal dengan Museum Batik Kota Pekalongan , yang beralamatkan di l. Jetayu No.3, Panjang Wetan, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51141.

image_title
Batik Oey Soe Tjoen dalam Jawa Pos

Di Pekalongan juga terdapat nama batik yang sangat fenomenal yaitu Batik Oey Soe Tjoen. Usaha batik yang terletak di Kedungwuni telah diritis sejak tahun 1927 oleh Keluarga Oey. Hingga saat ini telah sampai generasi ke 3. Batik yang terkenal dengan proses pembuatan yang sangat detail dan memerlukan waktu lama, 1 kain batik bisa memakan waktu pembuatan hingga 4 – 10 tahun lamanya, maka tak heran jika batik ini menjadi incaran banyak kolektor batik yang tentu harganya mencapai puluhan hingga ratusan juta. Batik Oey Soe Tjoen terkenal dengan Batik Tulis Alus Peranakan, dan menurut generasi ke-3 seperti yang saya kutip dari wawancara yang dilakukan oleh Kompas , batik ini terancam mengalami kepunahan dalam waktu dekat, dikarenakan sudah tidak ada lagi penerus, dan pembatik yang mampu menjaga kualitas dari Batik Oey ini. Mungkin dilain artikel akan saya bahas tentang batik ini. 


Berkunjung Di Museum Batik Pekalongan


image_title
Museum Batik Pekalongan Di Potret Dari Alun - Alun Jetayu Sumber: Dok Pribadi

Dikala saya menyambangi kota Pekalongan yang telah menjadi rutinitas dikala jenuh di rumah, terlintas terpikir untuk berkunjung ke museum batik yang memang sudah lama  menjadi tujuan yang belum terwujudkan. Berangkat dari rumah ( Kab.Tegal) menyusuri jalur pintura yang sedang dilakukan perbaikan beberapa titik, sedikit memakan waktu perjalanan saya, berangkat pukul 9:40 sampai pada lokasi pukul 12;00. Setelah sampai dilokasipun tidak bisa langsung masuk, museum batik sendiri buka pukul 08:00 – 15:00, namun berdasarkan pengalaman saya terdapat jeda istirahat antara jam 11:30 – 13:00. Jika sampai lokasi pukul 12:00 maka harus menunggu dulu sampai 13:00, namun tenang saja lokasi museum batik ini masi berada di lingkungan Alun – Alun Jatayu , sangat banyak spot dan pedagang makanan, yang siap memenuhi kebutuhan perut. Oh iya museum batik beralamatkan di l. Jetayu No.3, Panjang Wetan, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51141.


Untuk rute perjalanan cukup mudah , jika dari alun – alun kota pekalongan dapat ditempuh sekitar 10 menit. Untuk rutenya sendiri dapat melewati Jalan KH. Wahid Hasyim, teruslah melaju di Jl. Hasanudin lalu belok kiri untuk tiba di Jl. Raden Saleh, belok kanan ke Jl. Diponegoro, belok kanan lagi untuk tiba di Jl. Jetayu.


Setelah menunggu cukup lama sambil menikmati kuliner yang berada Alun – Alun Jatayu, jam pun sudah menunjukan pukul 13:00, dan sudah terlihat petugas mulai membuka pintu museum, tanpa pikir Panjang saya langsung mengambil motor dan bergegas masuk ke halaman Museum Batik.


image_title
Sumber : Dokumentasi Pribadi

Untuk halaman parkirnya cukup bersih dan tidak dipungut biaya, di bagian pojoknya seperti ada food court. Namun untuk memastikan keamanan tetaplah untuk kunci stang motor, dan jangan tinggalkan barang – barang berharga di motor begitu saja. Di halaman parkir ini terdapat sebuah plakat yang menandakan bahwa Museum Batik Pekalongan merupakan Cagar Budaya


image_title
Prasasti Cagar Budaya Museum Batik Sumber : Dokumentasi Pribadi

Sedikit tentang sejarah Museum Batik Pekalongan, museum ini menempati bekas Gedung kantor keuangan pada jaman kolonialisasi Belanda. Kantor keuangan ini membawahi tujuh pabrik gula di daerah kerasidenan Pekalongan. Museum Batik Pekalongan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Juli 2006. Banhunan Museum ini mempunyai luas sekitar 2500 m2menempati lahan seluas 3675 m2.


Untuk tiket masuk setiap orang dewasa dikenakan biaya Rp.7.000, anak – anak dan pelajar Rp.3.000, turis mancanegara Rp.10.000 dan tiket bisa dibeli pada recepcionist di loby. Terdapat 3 Ruang Pameran dan 1 Ruang Workshop yang dapat di masuki. Situasi ketika saya berkunjung tergolong sepi, hanya ada 2 pengunjung yang datang.


image_title
Sumber : Dokumentasi Pribadi

Setelah dari lobi akan langsung diarahkan menuju ruang pameran 1 di dalam ruang pameran 1 langsung disambut berbagai jenis batik tulis kuno yang dimiliki museum batik. Di dalam ruang pemeran pengunjung diperbolehkan untuk mendokumentasikan entah itu dalam bentuk foto ataupun video, di sepanjang ruangan juga disajikan audio alunan gamelan yang khas, menambah suasana kearifan local yang klop.

image_title
image_title

Untuk menuju ruang selanjutnya tinggal mengikuti arahan yang terdapat di lantai. Kita juga akan melewati taman tengah museum batik, yang suasananya dan arsitekturnya sersa di jaman kolonial



image_title
Taman Tengah Museum Batik Sumber : Dokumentasi Pribadi

Di ruangan selanjutnya ditempilkan beberapa peralatan yang digunakan untuk membatik, serta ditampilkan juga motif – motif batik hasil akulturasi 2 budaya, seperti antara budaya tiongkok dan jawa, eropa dan jawa, dan sebagainya. Selain itu ditampilkan juga kain batik dari macam daerah yang ada di Indonesia.


image_title
Pewarna Dan Alat Yang Digunakan Untuk Membatik
image_title
image_title
image_title
image_title
image_title
Suasana Ruang Pameran

Setelah puas melihat koleksi yang ada di ruang pameran, maka di ruang workshop kita bisa membatik sendiri. Terdapat 2 instruktur pada saat saya berkunjung, untuk harga dipatok antara Rp.25.000 – Rp.60.000 tergantung besaran kain yang akan di gunakan. Disini pengunjung dapat membatik dengan tekhnik tulis menggunakan canting, ataupun menggunakan batik cap.


image_title
image_title

Untuk jalur keluarnya tetap melalui loby awal masuk. Sebenarnya masih ada beberapa ruangan, seperti ruang audio visual, ruang rapat, perpustakaan dan lainnya, akan tetapi saat saya berkunjung hanya diperkenankan memasuki 4 ruangan tersebut.


Setalah mengunjungi museum batik, selain menambah waswasan juga menambah rasa bangga sebagai bangsa indonesai yang kaya akan budaya dan seni. Kurang lengkap rasanya jika ke pekalongan tidak membeli batik hehe

Catatan: Haloo teman jika ingin mempergunakan opini/artikel yang berada di blog ini, Tolong di kasih link Sumbernya ya.. :} Follow : @dimardnugroho;

Senin, 06 Februari 2023

Gedung Birao : Lawang Sewunya Kota Tegal Dan Sejarahnya

Gedung Birao : Lawang Sewunya Kota Tegal Dan Sejarahnya



Hampir setiap hari melewati Gedung birao dikala berangkat dan pulang kuliah, membuat saya bertanya – tanya bagaimana sejarah gedung tersebut di masa lampau. Sekilas dilihat arsitektur dan bentuk gedung tersebut hampir mirip dengan lawang sewu yang ada di semarang, tak salah juga kalau sebagaian masyarakat menjulukinya dengan lawang satus, karena memang secara tampilan memang lah mirip. Terletak di lokasi yang sangat strategis, masi satu lokasi dengan taman pancasila , alun - alun kota tegal , dan stasiun tegal. Maka tak heran jika gedung tersebut begitu fenomenal. Setiap orang yang mengakhiri perjalanan di kota tegal menggunakan kereta api, pasti mata akan langsung tertuju pada Gedung tersebut

Merupakan Peninggalan Dari Perusahaan SCS 


Jika kita sadar di Gedung tersebut tertulis SCS dan Tahun 1913, setelah saya cari-cari di internet ternyata kata SCS merupakan akronim dari Semarang-Cheribon Stoomtram Matschappij yang mana merupakan nama perusahaan kereta api swasta pada masa colonial. Sekilas tentang SCS sendiri merupakan perusahaan kereta api swasta yang melayani trayek dari semarang samapi ke Cirebon, melalui pekalongan dan tegal, Gedung birao inilah yang menjadi kantor pusat dari perusahan SCS tersebut. SCS sendiri merupakan anak perusahaan dari NIS (Nederlandsch - Indische Spoorweg Maatschappij) yang melayani kereta api dari  Jawa Tengah, Surakarta bahkan hingga ke Batavia dan Buitenzorg. NIS sendiri berkantor pusat di Semarang, kantornya sendiri kini kita kenal dengan nama Lawang Sewu.

image_title
Sumber : Dokumen Pribadi


Dirancang Oleh Arsitek Henri Maclaine Pont



Henri Maclaine Pont sendiri merupakan arsitek popular hindia belanda, yang merupakan keturunan Belanda - Bugis. Henri Maclaine Pont lahir pada tanggal 21 Juni 1885 dan meninggal pada tanggal 2 Desember 1971, sebagai arsitek menurut beberapa sumber yang telah saya baca, Beliau berusaha memodernisasi konsep gaya bangunan local hindia pada saat itu. Dalam pembangunan Gedung birao sendiri Henri Maclaine Pont sangat memperhatikan keadaan lingkungan sekitar dan iklim yang ada di wilayah tersbut. Bahkan beliau juga sengaja memiripkan dengan style kantor NIS yang ada di semarang, dengan alasan agar seragam, secara hierarki perusahaan SCS juga masih di bawah NIS. Sebagai arsitek Hindia yang sangat terkenal, tentu beliau memiliki beberapa karya yang sampai kini menjadi legenda juga seperti Kampus ITB Ganesha, Stasiun Poncol, Stasiun Tegal dan Gereja Puhsarang yang terletak di daerah kediri.


Beberapa Kali Mengalami Alih Fungsi


Dalam riwayatnya Gedung Birao sendiri telah mengalami beberapa kali pengalih fungsian. Pada zaman pendudukan jepang Gedung ini pernah dijadikan sebagai markas terntara jepang. Hingga pada masa pasca proklamasi Gedung ini juga menjadi saksi bisu pergerakan masyarakat tegal dalam melawan penjajah, bahkan menurut beberapa sumber terjadi pengibaran bendera merah putih juga di lokasi Gedung birao ini. Terakhir Gedung ini dipergunakan sebagai bangunan Universitas Pancasakti Tegal, yang dikelola oleh Yayasan Pancasakti Tegal. Untuk saat ini Gedung birao dimikili oleh PT Kereta Api Indonesia, dan sampaai saat saya menulis artikel ini Gedung tersebut belum digunakan kembali, bahkan untuk sekedar masuk masyarakat umum belum diperbolehkan.

Suasana dan Keadaan Di sekitar Gedung Birao


Seperti yang telah sampaikan diawal bahwa letak Gedung birao sendiri sangatlah strategis, satu lokasi dengan Stasiun Kota Tegal, Taman Pancasila dan Alun – Alun Kota Tegal, maka tak heran jika daerah ini selalu ramai.

image_title
image_title
image_title
image_title


Selain itu kehadiran pedestrian atau trotoar sebagai city walk juga menambah keramaian lokasi ini. Tersedia juga foodcour ataupun pedagang makanan sepanjang city walk itu sendiri, menambah daya Tarik bagi kalangan yang hobi banget dengan jajan, hahaha

Sebuah peninggalan masa lampau yang sangat iconic seperti Gedung birao ini tentu akan menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Kota Tegal. Sebagai generasi muda kita seharusnya menjaga, dan jangan lupa akan sejarah yang terjadi ( Jas Merah)

Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengenal sejarah. Jangan sekali-kali melupakan sejarah - Ir Soekarno
Referensi 
 https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbjateng/gedung-birao-tegal-si-kembar-lawang-sewu/ https://id.wikipedia.org/wiki/Henri_MacLaine_Pont 
 https://www.merdeka.com/jateng/disebut-mirip-lawang-sewu-begini-sejarah-berdirinya-gedung-birao-di-tegal.html



Sabtu, 31 Desember 2022

Perjanjian Giyanti : Penanda Terpecahnya Mataram Islam

Perjanjian Giyanti : Penanda Terpecahnya Mataram Islam

 

sumber gambar : google image

Sepeninggalan Mataram islam di masa kini mungkin kita  bisa melihat terdapat 4 monarki di daerah yang dulunya dikenal dengan nama Vorstenlanden (Tanah Para Raja) yang terletak di pesisir selatan pulau jawa. Terbesit pertanyaan yang melintas dalam pikiran sebagai manusia normal, apa yang terjadi di masa lampau, hingga menghasilkan kenyataan yang dapat dilihat dimasakini. Tentunya untuk menjawab hal tersebut kita harus menggunakan mesin waktu. Berhubung kita tidaklah hidup didunia fantasi ataupun dunia film fiksi ilmiah, yang dimana dapat berkeliling lintas masa dan dimensi hanya menggunakan kapsul waktu ( mesin waktu), di dunia kita sarana yang dapat dipakai adalah dengan cara membaca dan menggali sejarah.

Berbicara tentang sejarah mataram islam tentunya akan sangat panjang. Dari mulai jauh sebelum menjadi kerajaan yang dimana masih berupa hutan dan puing – puing peninggalan mataram kuno ( Mataram Hindu). Pada abat ke 16-M tempat itu mulai dibabat lagi dan masuk dalam wilayah kerajaan pajang ,oleh seorang panglima yang bernama Ki Ageng Pamenahan yang kelak putranya yang bernama Danag Sutawijaya atau kerap dijuluki Panembahan Senapati menjadi raja pertama Wangsa Mataram.

Sekilas tentang awal berdiri kerajaan matarm islam dimulai Ketika Sultan Hadiwijaya yaitu raja dari kerajaan Pajang. Dalam usahanya untuk menegakkan kekuasaan Pajang, Arya Panangsang yang merupakan putra Sinuwunn Sekar Seda Lepen yang tak rela tahta Demak diambil Sultan Hadiwijaya. Sultan  Hadiwijayapun merasa tidak mudah untuk mengalahkannya, dan Sultan Hadiwijaya tetap membuat strategi yaitu dengan mengadakan sayembara, siapa saja yang dapat mengalahkan Penangsang tersebut akan mendapatkan hadiah,tanah Pati dan Mataram. Dalam sayembara tersebut akhirnya Panangsang dapat dikalahkan oleh Danang Sutawijaya, putra Pemanahan. Karena kesuksesan ini merupakan strategi Pemanahan dan Penjawi, maka Sultan Hadiwijaya menganggap kemenangan Danang Sutawijaya tersebut adalah juga kemenangan Pemanahan dan Penjawi. Maka Sultan memberikan tanah tersebut kepada mereka berdua. Penjawi mendapatkan tanah Pati, sebuah kadipaten di pesisir utara yang telah maju. Sedangkan Pemanahan mendapatkan tanah Mataram yang masih berupa Mentaok, wilayah tersebut saat ini berada tepatnya di sekitar Kota Gede.

Lambat laun siring berjalannya waktu , yang tadinya mataram dibawah kekuasaan kerajaan pajang kini telah menjadi negara sendiri. Semenjak Ki Ageng Pemanaahan wafaat putranya Danang Sutawijaya menggantikan posisinya. Dimasa Sutawijaya inilah terjadi pemisahan diri dari kekuasaan pajang. Pada tahun 1586 kerajaan mataram islam resmi berdiri, setelah terjadi banyak perselisihan antar bangsawan. Danang Sutawijaya pun mengangkatkan diri sebagai seorang raja yang bergelar Panembahan Senopati, yang menempatkan ibu kota kerjaan di kota gede. Sebagai founding father kerajaan Mataram, Ia sadar betul bagaimana mengelola konflik intern maupun menghegemoni wilayah lain. Langkah politik kedalam, misalnya harus menyingkirkan Ki Ageng Mangir tokoh lokal yang selama ini menjadi batu sandungan bagi kekuasaan Senopati. Adapun langkah politik keluar, Senopati metaram kemudian melakukan politik ekpansionis kewilayahan

Disaat mataram berada dalam kepemimpinan Sultan Agung yang dimana beliau adalah cucu dari Panembahan Senapati, mataram sedang mencapai puncak keemasaan, tentu hal tersebut dikarenakan kepribadian Sultan Agung yang sangat kharismatik dan bijaksana. Beliau meneruskan ekspansi politik yang sebagaimana telah dilakukan oleh kakeknya dahulu. Sultan agung memiliki keinginan untuk menaklukan seluruh pualau jawa agar dibwah mataram, dan mengusir VOC (Kompeni) dari batavia. Untuk mewujudkan keinginan dan tujuanya, pada tahun 1614 M Mataram ini menyerang Surabaya bagian selatan; Ujung Timur Pulau Jawa, Malang, dan Pasuruan. Beliau juga dapat menduduki Wirasaba pada tahun 1615 M. Penaklukan Wirasaba ini dirasa sangat penting, hal itu dikarenakan merupakan pintu masuk ke Surabaya. Kemudian pada tahun 1616 M, ia melalui pantai Utara dan dapat menaklukkan Lasem dan terus ke Timur sampai Pasuruan. Bahkan pada tahun 1620 M pasukan Mataram dengan melalui laut mengancam Surabaya dan setelah itu Madura ditaklukkan dan disatukan dalam satu pemerintahan dibawah keturunan kepangeranan Madura dengan ibukota Sampang.

Keinginannya untuk mengusir kopeni dari Batavia sangatlah kuat, bahkan hingga 2 kali mataram menyerang Batavia. Serangan pertama dilakukan pada tahun 1628 dibawah pipimnan Tumenggung Bahurekso dan Pangeran Mandurareja, diperkirakan saat itu membawa pasukan kurang lebi sebanyak 10.000 prajurit. Pertempuran pun terjadi tepatnya di benteng Hollandia, namun pada pertempuran pertama ini pasukan mengalami kekalahan, dikarekan kurangnya perbekalan dan perseiapan. Sebagai raja yang sangat tegal, Sultan Agung memberikan ketegasan kepada pemimpin penyerangan saat itu , yaitu Tumenggung Bahurekso dan Pangeran Mandureja, dengan cara mengirimkan mereka ke algojo dan mengeksekusi keduanya. 

Seolah tak ada gentar pada tahun 1629 Sultan Agung kembali menyerang Batavia untuk kedua kalinya, kali ini dengan persiapan yang lebih matang dari sebelumnya. Membawa sekitar 14.000 pasukan siap perang dibawah pipmpinan Adipati Ukur, selain itu juga telah mengantisipasi dengan mendirikan lumbung – lumbung di sekitar kerrawang dan Cirebon. Persiapan yang lain juga telah dilakukan dengan cara membendung dan mengotori sungai ciliwung. Namun pada pertempuran yang kedua ini masih mengalami kegagalan, dikarekan belanda membakar lumbung – lumbung yang telah dibangun , sehingga pasukanpun kekurangan logistic. Namun disisi lain usaha membendung dan mengotori sungai ciliwung mengakibatkan timbulnya wabah korela yang telah merenggut nyawa Gubernur Jendral VOC pada saat itu, yaitu J.P Coen, setidaknya usaha yang kedua ini berbuah hasl sedikit.

Waktu terus berjalan mataram pun telah mengalangi pergantian pemimpin, berbagai konflik telah terjadi, akan kan mataram bertahan secara utuh. Masa keemasasan telah terlewati, seusai topik artikel pada kali ini yang membahas tentang perpecahan mataram, yang dimasa kini telah terpecah menjadi 4 kerajaan di wilayah Vorstenlanden

politik adu domba

Pada kepemimpinan Amangkurat I mulai tercium bau bau perpecahan yang kelak akan terjadi pada mataram. Dimulai dengan Amangkurat I mengucilkan orang-orang yang kuat dan daerah-daerah yang penting, yang akhirnya menyebabkan berkobarnya suatu pemberontakan yang terbesar selama abad 17. Hal ini mengakibatkan tumbangnya wangsa tersebut dan campurtangan VOC. Pemberontakan tersebut dipimpin oleh Pangeran Trunojoyo dari madura, yang memang sejak dahulu menyimpan dendam. Dengan dibantu oleh belanda trunojoyo melancarkan pembrontakannya yang mengakibatkan kraton Plered hancurr dan Amangkurat 1 pun melarikan diri hingga akhirnya wafat di pengungsian pada tanggal 13 Juli 1677, dan dikebumikan oleh putranya di TegalWangi. Selain itu amangkurat 1 telah mengambil jalur damai dengan kaum VOC, yang tentu hal tersebut sangatlah bertolak belakang dengan ayahnya ( Sultan Agung) yang dengan keras menentang dan mengusir VOC dari tanah jawa.

Sepeninggalan Amangkurat 1 pemerintahan dilanjutkan oleh anaknya yaitu Susuhunan Amangkurat II yang dimana dalam pengangkatan dirinya sebagai raja jawa telah dibantu oleh VOC. Pada pasca pemerintahan Amangkurat II inilah mulai terjadi perselisihan, Pengganti Amangkurat II berturut-turut adalah Amangkurat III (tahun 1703-1708),Pakubuwana I (tahun 1704-1719), Amangkurat IV (tahun 1719-1726), Pakubuwana II (tahun1726-1749). VOC tidak menyukai Amangkurat III karena ia tidak patuh(tunduk) kepada VOC sehingga VOC menobatkan Pakubuwana I sebagai raja. Akibatnya Mataram memiliki dua orang raja dan hal tersebut menyebabkan perpecahan internal di Kerajaan. Amangkurat III kemudian memberontak dan menjadi ia sebagai "king in exile" hingga akhirnya tertangkap di Batavia dan dibuang ke Ceylon

Ketika Pakubuwana II menempati posisi raja ia memindahkan ibukota dari Kartasura ke Surakarta, pasca pemberontakan Geger Pecinan. Pada kepemimpinannya terjadi permberontakan besar yang diprakarsai oleh Raden Mas Said dan Pangeran Singasari, yang taklain merupakan cucu dari raja – raja sebelumnya , dan tentunya dalam hal ini campur tangan VOC masih terjadi. Surakarta pun menjaadi tidak aman, ditambah lagi saat Pangeran Mangkubumu ikut turut serta dalam pemberontakan. Pangeran mangkubumi turut serta dalam pemberontakan dikarenakan merasa dikhianati tentang masalah tanah pesisir yang telah dijanjikan oleh PB II sewaktu ia membantu mengatasi Geger Pecinan. Ditengah tengah pemberontakan tersebut pakubuwana II wafaat, dan tahta dilanjutkan oleh putra mahkota.

Pemberontakan semakin menjadi jadi dimasa kepemimpinan PB III, dari tahun 1750 – 1754 mataram telah mengalami banyak kerugian. PB III kehilangan banyak pengikut, pada waktu tersebut voc mulai mengatur siasat, Pada 22-23 September 1754 VOC mengadakan perundingan dengan mengudang Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi untuk membahas pembagian wilayah kekuasaan Mataram, gelar yang akan digunakan, kerja sama VOC dengan kesultanan. Perundingan ini akhirnya mencapai kesepakatan dengan ditandatanganinya Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755 yang membagi kerajaan Mataram Islam menjadi dua bagian yaitu Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta. Setelah Perjanjian Giyanti ditandatangani, maka Pangeran Mangkubumi pun mendapat setengah wilayah Mataram Islam yang kemudian memunculkan kerajaan baru bernama Kasultanan Ngayogyakarta  Hadiningrat. Pangeran Mangkubumi lalu mendeklarasikan sebagai raja dengan gelar Sri Sultan Hamengkubuwana I. dengan demikian, maka Riwayat Kerajaan Mataram Islam telah berakhir baik secara de facto maupun de jure.

lokasi perundingan giyanti

Pasca perjanjian tersebut belum mengakhiri kerusuhan yang terjadi, Raden Mas Said yang tidak diikutkan dalam perjanjian tersebut kembali memberontak. Hingga singkat pada akhirnya terbentuk wilayah mangkunegaran

Referensi 
 https://kebudayaan.jogjakota.go.id/page/index/perjanjian-giyanti 
markijar.com 
Bernard H.M.Vlekke,
 Nusantara Sejarah Indonesia Buku Pengantar Sejarah Indonesia Baru : 1500 – 1900 ( Sartono Kartodirdjo)

Catatan: Haloo teman jika ingin mempergunakan opini/artikel yang berada di blog ini, Tolong di kasih link Sumbernya ya.. :} Follow : @dimardnugroho;

Kamis, 01 Desember 2022

Rekontruksi Reformasi Hukum Admininstrasi Negara Dalam Hukum Negara Indonesia

Rekontruksi Reformasi Hukum Admininstrasi Negara Dalam Hukum Negara Indonesia


 Konsepsi negara hukum sejatinya muncul akibat muaknya masyarakat dengan sisitem negara kekuaasaan (machstaat), yang pada saat itu bisa dibilang sangat jauh dari kesan keadilan. Indonesia sendiri merupakan penganut negara hukum, seperti yang tercantum pada pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi “ Negara Indonesia Adalah Negara Hukum”. Dalam konsepnya negara hukum seringkali dianggap universal yang memiliki 3 unsur yaitu : dilaksanakan demi kepentingan umum,, pemerintahan dilaksanakan berdasarkan hukum yang dibuat berdasarkan ketentuan ketentuan umum, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendakrakyat bukan berupa paksaan dan tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotic. Berdasarkan unsur nomor dua, memberi artian bahwa negara hukum haruslah memili konstitusi sebagai dasar dalam mengatur tatanan kenegaraan.. Jikalau dikaitkan dengan Hukum Administrasi Negara ,dalam negara hukum, masuk dalam wilayah hukum public, yaitu dalam artian hukum yang mengatur antara  negara dengan alat – alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseoranganatau warga negara.

Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama hukum administrasi umum (allgemeen deel) adalah berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semuabidang hukum administrasi tidak terikat pada bidang-bidang tertentu. Kedua,hukum administrasi khusus (bijzonder deel) adalah hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukumtata ruang, hukum kesehatan dan sebagainya. Salah satu aspek utama dalam hukum administrasi negara adalah hukum mengenai kekuasaan pemerintah. Dalam upaya mencapai tujuan negara yang diwujudkan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang maka peranan han sangat dominan , hal demikian itu disebabkan karena hakikatnya dan inti dari han adalah memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya , melindungi warga negara terhadao sikap tindak administrai negara dan juga melindungi administrasi negara itu senditri

Administrasu negara senditi dapat dipahami baik sebagai suatu proses maupun sebagai suatu institusi sebagai seuatu proses, Administrasi (negara) berkaitan dengan semua aktivitas penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Sedangkan sebagai suatu Institusi, Administrasi (negara) umumnya dimaknai menurut berbagai perspektifatau pendekatan, yang mencerminkan “tubuh doktri dan kumpulan prosedur”. Lazi bagai perspektif tersebut adalah : manajemen, politik dan hukum,"Perspektif manajemen yang dipraktikkan pada cabang Administrasi Negara (bestwur) bersifat idministatif, manajerial, birokratik dan menekankan pada nilai-nilai keterwakilan dan responsivitas. Sementara perspektif hukum yang dipraktikkan bersifat legal dan menekankan pada integritas konstitusional pada satu sisi dan pada sisi lain juga menekankan pada proteksi substansif dan prosedural bagi perorangan.

Negara akan banyak berkaitan dengan penggunaan kewenangan yang dimiliki serta dengan kemampuan Administrasi Negara untuk melaksanakan kewenangan tersebut secara professional, Berbagai masalah yang dapat dengan mudah dicermati terjadi dalam Administrasi Negara di Indonesia (NKRI) antara lain adalah proliferasi korupsi, politisasi birokrasi, eforia otonomi daerah, dan disfungsi partisipasi politik rakyat.Masalah aktual tersebut merupakan pengungkapan dari dinamika perkembangan kewenangan dan kemampuan Administrasi Negara. Kondisi ini akan sangat tergantung pada kemampuan sistem pemerintahan negara untuk mencegah terjadinya disfungsidalam birokrasi yakni mengubah dirinya dari alat mencapai tujuan pemerintahan menjadi tujuan pemerintahan itu sendiri. Jika ini terjadi, masalah aktual Administrasi Negara akan banyak berkaitan dengan penipuan, pemborosan dan penyalahgunaan wewenang. Salah satu penjelasan dari kondisi ini adalah pemaknaan terhadap sifat kekuasaan :”Power trends to corrupt. Absolute power corrupts absolutels."

Perubahan yang terjadi di bidang sosial-kultural dan politik berdampak pada terjadinya pergeseran yang akan menuju ke paradigma hukum responsif, yang bisa diduga akan dapat memenuhi tututan dan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak untuk memperoleh pelayanan yang berkeadilan sosial. Pergeseran ini bersciring dengan pergeseran paradigma administrasi publik, menuju ke New Public Service Paradigm yang lebih partisipatif, berkeadilan, transparan, berkepastian dan terjangkau, Meruntut paradigma konstruktivisme dengan logika constructing theory, dan metode pendekatan fenomenologi, hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan public amat diharapkan dapat dibangun berdasarkan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat, berstruktur budaya masyarakat, bersifat responsif'dan dapat memenuhi tututan-tuntutan dan kebutuhan-kebutuhan social yang sangat mendesak bagi masyarakat penggunanya.

Hukum, dalam hal ini hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan public dikonsepkan sebagai sebuah “konstruksi” yang batasan definitifiya terikat pada dimensi ruang dan waktu tatkala subjek-subjek berinteraksi secara komunikatif untuk menghasilkan produk pemikiran yang sama. Artinya, hukum dalam konteks hukum administrasi negara dalam kaitanya dengan standar pelayanan publik tidak akan difahami sebagai entitas normatif yang objektif semata, tetapi dipahami sebagai dependen variable dari suatu proses social politik yang melibatkan sejumlah aktor individu yang berpartisipasi dalam suatu proses Ketika merumuskan kebijakan publik yang mengatur pelayana publik.Dengan demikian, proses konstruksinya, tidak dipahami sekadar tehnik konstruksi peraturan peundang-undangan sebagai prosedur standar, tetapi difahami sebagai totalitas proses yang berada dalam keadaan saling berkait dengan variabel sosial kultur dan politik. Konstruksi 'hukum administrasi negara dalam kaitannya dengan standar pelayanan publik dipahami sebagai produk politik yang karakternya antara lain ditentukan oleh dinamika sosial yang berkaitan dengan hukum administrasi negara dan lebih khusus lagi berkenaan dengan hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik

Pemberian ruang partisipasi masyarakat dalam merekontruksi hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan public , seperti halnya amanat yang tercermin dalam pasal 18 ayat 2 dan 6, pasal 28 b ayat 2, pasal 28 c ayat 1, pasal 28 d ayat 2, pasal 28f, pasal 28 h ayat 1, dan pasal 28 I ayat 2 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pasal pasal tersebut merupakan sebuah amanat negara bahwa penyelenggaran pelayan public harus di kelola diatur dan diselenggarakan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Dimaksudkan untuk mengakomodasi tuntutan demokrasi yang berkembang dalam masyarakat.

Model penyedian ruang partisipasi masyarakat dalam merekonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, diharapkan akan mampu memberi pembelajaran kepada masyarakat untuk lebih bertanggung-jawab dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung. Rekonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang melibatkan para pihak dengan tujuan terbinanya komitmen bersama dalam ruang partisipasi masyarakat, ialah antara penyelenggara pelayanan dan warga masyarakat, akan mengantar para pihak ke dalam proses rekonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih responsif. Hal ini dibutuhkan sebuah regulasi yang dapat memenuhi tuntutan agar aturan hukum terkonstruksi sebagai produk proses yang lebih responsif pada kebutuhan sosial yang terasa mendesak, dan bersamaan dengan itu juga tetap mempertahankan kontruksi-konstruksi normatif hasil proses institusional para politisi di badan-badan legislatif.

Rekonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang demikian itu akan sesuai dengan perkembangan paradigma dalam ilmu hukum, dari yang normatifpositivistik ke progresif-sosiologik, yang memungkinkan kebijakan-kebijakan yang lebih responsif untuk membukakan kesempatan kepada stake-holders untuk ikut langsung berparisipasi dalam proses pembentukan hukum sebagai suatu rational construct in concreto

Terdapat 3 agenda pengembangan hukum administrasi negara yang harus dikembangkan di Indonesia dewasa ini yang tercakup dalam tema reformasi administrasi negara secara menyeluruh. Komponen yang pertama adalah komponen structural , yaitu kelembagaan yang diciptakan oleh system hukum itu dengan berbagai macam fungsinya dalam rangka mendukung bekerjanya system tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan penataan kembali institusi pemerintah dan kenegaraan secara menyeleruh. mulai dari lembaga tertinggi negara MPR sampai ke lembaga pemerintahan desa maupun agenda penataan kembali semua institusi politik, institusi kemasyarakatan, dan bahkan korporasikorporasi ekonomi yang hidup di tengah masyarakat. 2) Komponen Substansi, yaitu dasar-dasar peraturan yang melandasi bekerjanya lembaga hukum tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan permbaruan sistem hukum nasional, baik yang menyangkut: (a) instrumen peraturan perundang undangan mulai dari naskah UUD sampai ke Peraturan Desa. (b) institusi-institusi atau kelembagaan hukum kita yang perlu ditata kembali; (c) sistem kepemimpinan dan aparat hukum serta profesi hukum yang dapat bekerja profesional, efektif dan dapat dijadikan teladan dalam upaya penegakan hukum, dan (d) pembinaan kesadaran hukum dan budaya hukum, sehingga sikap hormat dan taat hukum mentradisi dalam kehidupan sehari-hari. 3) Komponen Kultural atau Kultur Hukum yaitu terdiri dari nilai-nilai dan sikap-sikap yang merupakan pengikat sistem itu serta menentukan tempat sistem hukum itu ditengah-tengah kultur bangsa secara keseluruhan. kebutuhan akan hal ini berfungsi untuk mereorientasi kembali sikapsikap mental, cara berpikir, dan metode kerja yang melanda hampir setiap aparat pemerintah di institusi pemerintah

Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara, pengembangan hukum administrasi di era teknologi informasi sehubungan dengan RPJP Nasional akan lebih difokuskan kepada pentingnya jasa komputer dan telekomunikasi elektronik di masa mendatang dalam kaitannya dengan sistem informasi administrasi kenegaraan dan pemerintahan Dalam melakukan rekonstruksi hukum administrasi negara (HAN) yang memiliki orientasi terhadap pelayanan publik, maka harus terlebih dahulu memperhatikan perubahan paradigma terhadap administrasi negara itu sendiri. Upaya merekonstruksi tanpa dilandasi dengan pemahaman paradigma, maka normanorma hukum administrasi yang dibangun dan menjadi landasan kerja birokrasi tanpa memiliki arti yang jelas. 

Dikutip dari berbagai sumber ( Jurnal, Desertasi dll)


Minggu, 13 November 2022

Mengapa Kesadaran Masyarakat Indonesia Terhadap Ham Sangatlah Kurang

Mengapa Kesadaran Masyarakat Indonesia Terhadap Ham Sangatlah Kurang

 


Permasalahan tentang ham seolah tak ada hentinya di  Indonesia. Seringkita melihat di berbagai lini media tenteng eksistensi permasalahan ham, yang seolah tak mau punah. Jika kita mengutip pengertian ham menurur John Lock  ham adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci. Dalam definisi tersbut John Lock mendefinisikan bahwa ham merupakan hak kodrati pemberian dari tuhan, dan hal tersebut sangat lah mutlak dan suci. 

Jika kita mengutip data dari BPS, jumlah pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan (Kasus) pada tahun 2020 menyetuh angka 299 911 aduan. Memang jika dilihat dari grafik terdapat penurunan aduan dari tahun tahun sebelumnya, namun kita juga tidak bisa menutup mata bahwa angka tersebut sangatlah besar, yang dapat mendeskripsikan secara langsung bahwa kesadaran ham masayarakat Indonesia masihlah rendah.

Di Indonesia sendiri sejak pasca tragedy 98, tepatnya pada tahun 1999 sudah terbentuk Komnas Ham yang berdasar hukum Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Tentu Lembaga penegak ham bukan hanya terdapat satu , melainkan setidaknya terdapat 10 lembaga yang telah di bentuk oleh pemerintah, namun hal tersebut tak berimbas banyak dengan kesadaran masyarakat indonesia tentang ham, lantas apa yang menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tersebut? Apakah kurang tegasnya apparat ? atau kepastian ham dalam hukum kurang? Atau berasalal dari factor lainnya?|

Menurut data ditahun 2021 seperti yang saya kutip dari jawa pos, menuturkan bahwa jumlah penduduk yang tamat jenjang pendidikan menengah masih 29,21 persen. Kemudian yang lulus jenjang pendidikan tinggi hanya 9,67 persen. Di luar itu lulusan sekolah dasar atau bahkan tidak tamat sekolah dasar. Secara tersirat bisa diartikan bahwa Pendidikan masyarakat Indonesia sangatlah rendah. Sepertihalnya kutipn kata dari Tan Malaka bahwa Pendidikan bertujuan untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan, dan memperhalus perasaan, kurangnya Pendidikan mempengaruhi kepekaan dan kurangnya kesadaran. Mungkin hal iniliah yang memberi dampak kurangnya kesadaran ham di kalangan masyarakat Indonesia.

Selain dari faktor fundamental Pendidikan seseorang seperti yang telah saya sampaikan diatas, dari sisi ketegasan apparat penegak hukum juga sangat penting. Penegak hukum sendiri bertugas memberi sanksi kepada seseorang yang bertindak tidak sesuai atau melanggar peraturan yang telah berlaku, jika apparat hukum bertindak secara tegas makan akan berdampak pada memberikan efek jera bagi masyarakat, namun sebaliknya jika bertindak secara tidak tegas maka para pelanggar HAM akan semakin berani dan bebas dalam melakukan pelanggaran HAM.. di Indonesia sendiri menurut saya dari sisi penegakan hukum dan ham oleh apparat masih kurang tegas,bahkan dalam beberapa kasus oknum apparat malah yang bertindak sesukanya tanpa menghiraukan hak orang lain, tentu hal ini merupakan masalah yang sangat pelik bagi bangsa Indonesia.

Kurangnya kesadaran masyarakat ditambah dengan factor penegakan yang kurang tegas, seolah menjadi perpaduan yang sempurna bagi tindak pelanggaran ham yang terus ada di Indonesia. Banyak sekali kasus ham besar yang belum terselesaikan sampai sekarang, seolah terlupakan begitu saja.

Untuk mengatasi masalah tersebut menurut opini saya , sehausnya pemerintah memikirkan cara untuk bagaimana masyarakat memiliki pendiikan yang merata, melihat dari kurung decade belakangan ini sudah cukup bagus, dengan program Pendidikan gratis sampai jenjang sma, saya pun salah satu yang merasakannya. Namun dalam segi materi ataupun kurikulum seharusnya pengertian dan pendiikan tentang hak asasi manusia harusalah ditanamkan sejak usia dini, atau akan lebh baik diberikan mata pelajaran khusus.

Pemerintah juga harus memfiltrasi apparat yang bertindak tidak tegas atau semuanya. Saat ini aparat di Indonesia telah mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat, hal tersebut tentu bukan karena hal yang biasa, masyarakat bahkan sudah tidak mempercayai lagi dengan apparat, karena kelakuan beberapa oknum yang tidak mencerminkan citra baik sebgai aparatur negara yang digaji oleh uang masyarakat. Tentu dalam hal ini masyarakat tidak bisa disalahkan mengenai perspektif mereka dangan apparat, sehingga banyak masyaratak yang tidak takut ataupun menghargai

Sebagai masyarakat juga kita haruslah sadar, jangan hanya menuntut kepada pemerintah terus menerus, coba renenungkan, apakah saya sudah menghormsti hak orang lain? Apakah saya sudah mengetahui hak dan kewajiban saya?, jika hal tersebut sudah tertanam pada diri kita , niscaya kita akan menjadi manusia ataupun masyarakat yang sadar dan melek akan ham,. Tentu hal tersebut berdampak pada keselarasan hidup masyarakat Indonesia.

Oleh : Dimard Nugroho


Catatan: Haloo teman jika ingin mempergunakan opini/artikel yang berada di blog ini, Tolong di cantumkan link Sumbernya ya.. :} Follow : @dimardnugroho;

Jumat, 04 November 2022

Pembentukan Moral Anti Maling Lewat Pendidikan Anti Korupsi

Pembentukan Moral Anti Maling Lewat Pendidikan Anti Korupsi

 


Dalam suatu lingkup kehidupan masyarakat yang berbangsa dang bernegara, pastinya tak terlepas dari  hukum yang berlaku dalam negara tersebut. Hukum sendiri berfungsi sebagai menjaga ketertiban yang ada di masyarakat, yang di harapkan dengan adanya hukum yang berlaku, masyarakat dapat hidup dengan teratur dan selaras dengan peraturan yang disepakati Bersama. Namun kenyataannya sangat jauh dari yang diharapkan, masih banyak Tindakan – Tindakan dan pelanggaran yang tidak sesuai dengan norma hukum yang telah disepakati, seperti contohnya adalah korupsi , yang akan menjadi topik pembahasan utama dalam tulisan ini.

Salah satu faktor utama yang memicu seseorang untuk melakukan korupsi adalah kurangnya atau jeleknya moral yang dimiliki pelaku, meskipun telah memiliki tingkat pendidikan yang di atas rata masyarakat pada umumnya, namun hal tersebut tidak menjadi jaminan untuk iya tidaknya seseorang melakukan Tindakan korupsi. Sifat serakah dan konsumtif dapat di indentivikasikan sebagai penyebab internal utama, rendahnya moral dan agama yang ditanamkan dalam jiwa juga sangat berperan. Oleh karena itu perlu adanya system pembentukan moral anti maling (korupsi) yang dapat berupa penyuluhan dan Pendidikan bahwa korupsi tidak bisa dikatakan sebagai masalah spele.

Digaungkannya Pendidikan antikorupsi dengan memasukannya pada kurikulum,diharapkan generasi pemuda penerus dapat mengindarkan dirinya dari tindak korupsi, sehinga dapat memutuskan matai rantai korupsi yang telah lama mengakar di negeri kita ini. Selain itu pemuda sebagai agent of change diharapkan dapat ikut serta menularlanya ke generasi seterusnya. Jika kita meneliki data dari Badan Pusat Statistik pada tahun 2018, nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi masyarakat sebesar 3,66 (skala 0 sampai 5, yang mana semakin mendekati 5 berarti semakin baik) (Badan Pusat Statistik, 2018). Lebih lanjut, pada tahun 2019, nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi masyarakat sebesar 3,70 yang mana lebih tinggi dibanding tahun 2018 (Badan Pusat Statistik, 2019). Ibarat angin segar yang dating, dapat dikatalan bahwa masyarakat indonesia sedang berjuang untuk membebaskan diri dari tindak korupsi.

Penanaman nilai – nilai antikorupsi melalui Pendidikan antikorupsi adalah salah satu usaha non penal, sebagaimana yang berdasarkan Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring Pendidikan. 

Tindak dapat dipungkiri dari banyaknya kasus korupsi yang sering terdengar Pendidikan anti korupsi di tingkat pendidikan dasar sangat diperlukan guna mengoptimalkan pemberantasan korupsi, meliputi perbaikan sistem,perbaikan kelembagaan, serta penegakan hukum. Pendidikan antikorupsi adalah upaya perbaikan budaya politik dalam jalur Pendidikan untuk melakukan perubahan kebudayaan yang berkelanjutan. Terutama dalam linilingkup Pendidikan usia dini dan menengah (SD,SMP,SMA) haruslah mulai ditekankan, mengajarkan anak untuk membiasakan antri contohnya suatu hal yang sering di anggap sepele, namu memiliki butterfly effect yang sangat besar kedepannya.

Sebagai perbaikan budaya , Pendidikan anti korupsi datang untuk berusaha mengubah budaya tersebut. Berusaha untuk membentuk karakter generasi yang lebih baik dari sebelumnya, salah satu tujuan utama pembentukam mental dan karakter adalah untuk membentuk kepribadian yang bermoral baik dan berakhlak mulia

Diluar Pendidikan anti korupsi yang telah di terima di Lembaga Pendidikan, peran keluarga juga sangat mempengaruhi dalam pembentukan karakter. Tidak dapat dipungkiri bahwa keluarga adalah organisasi atau sebuah lingkup pertama yang dikenal oleh manusia. Lingkunan keluarga dan didikan orang tua  lah yang juga mempengaruh sikap dan perilaku seseorang manusia, maka dari itu orang tua seharusnya memberikan akhlak dan moral yang baik kepada anaknya.

Pendekatan non penal tentang korupsi melalui agama. Jika seseorang memiliki ilmu agama yang bagus ditambah dengan akhlak agama yang bagus pula, maka akan kecil kemungkinan orang tersebut melakukan Tindakan yang sangat tidak bermoral tersebut

Urgensi pendidikan antikorupsi  terhadap pencegahan korupsi diIndonesia, yang menitikberatkan tentang peran pendidikan anti korupsi dan penanaman nilai-nilai antikorupsi dalam rangka pencegahan korupsi di Indonesia. Jika nilai nilai tersebut telah di tanamkan dan tertanam di generasi penerus, ibaratkan seperti investasi yang bisa kita unduh di masa yang akan dating.


Catatan: Haloo teman jika ingin mempergunakan opini/artikel yang berada di blog ini, Tolong di kasih link Sumbernya ya.. :} Follow : @dimardnugroho;